MEDAN – PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, tim pengamanan PTPN I Regional 1 bersama personel TNI Angkatan Darat mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan.
Seluruhnya kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Buntut 30 Pengunjung Terjebak di Bianglala, Polisi Tutup Pasar Malam Lau Dendang karena Tak Kantongi Izin Keramaian Project Management Office (PMO) PTPN I Regional 1 melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, mengatakan petugas menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU Nomor 104/Bandar Klippa dengan luas sekitar 10 hektare.
Selain mengamankan tujuh orang, petugas juga menyita 10 unit truk pengangkut material galian C dan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Saat dilakukan penertiban, aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin," ujar Rahmat, Minggu, 12 Juli 2026.
Rahmat juga membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penculikan atau penghalangan terhadap kegiatan cetak sawah.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan perusahaan semata-mata merupakan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1.
"Tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar," tegasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, PTPN I Regional 1 menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C.
Perusahaan juga telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset negara dan penambangan ilegal tersebut kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan.
Bersama laporan itu, tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk turut diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.