DELI SERDANG - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menjadwalkan pemadaman listrik di puluhan lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). Pemadaman dilakukan dalam rangka pemeliharaan jaringan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan PLN UP3 Medan, pekerjaan pemeliharaan dilakukan di wilayah kerja ULP Deli Tua. Selama proses tersebut, aliran listrik di sejumlah wilayah akan dipadamkan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB atau berlangsung sekitar enam jam.
PLN menjelaskan, pemeliharaan jaringan meliputi kegiatan pemangkasan pohon yang berpotensi mengganggu jaringan listrik serta penggantian sejumlah komponen untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan.
Baca Juga: Brankas Dibuka, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Bogor Selama proses pekerjaan berlangsung, masyarakat diimbau untuk mengantisipasi dampak pemadaman. Bagi pelanggan yang menggunakan genset, PLN mengingatkan agar instalasi genset dipisahkan dari instalasi listrik PLN demi menjaga keselamatan.
Adapun wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Bdr Bayu, Siguci, Beranti, Bentar Kersik, Spg Papan, Spg Kawat, Talapeta, Kuta Jurung, PT Leong, Kantor Jaga Penen, Pintu Besi, Kuta Baru, Penen, Lau Rakit, Pagar Batu, Mardingding, Priaria, Tembengen, Pamah Penen, Rambai, Penungkiren, Pangkasilou, Buluh Belin, Kantor Jaga Tiga Juhar, Tiga Juhar, Rumah Lengo, Rumah Sumbul, Tanah Gara Hulu, Kon Jurung, Rumah Deleng, Bandar Mariah, Bandar Gugung, Lau Bintang, Mbartong, Gunung Manupak, Tangga Batu, Sibunga-bunga, Tanjung Bampu, Rangitgit, Ujung Suka, Kuta Mbelin, Namo Linting, Rumah Rih, Duruan Tinggung, Tanjung Timur, Tanjung Raja, Bah Bah Buntu, Liang Muda, Liang Pematang, serta Tanjung Payung.
PLN menyampaikan jadwal pemeliharaan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi di luar kendali di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi PLN apabila terdapat perubahan jadwal maupun wilayah terdampak.* (ds/dh)