MEDAN - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online masih belum menjawab persoalan utama yang dihadapi para pengemudi, terutama mengenai tarif layanan dan potongan aplikasi.
Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Sumatera Utara, Agam Zubir Siringoringo, mengatakan Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto itu belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan "Titik berat kita terkait Perpres yang hari ini masih jauh dari ekspektasi. Perwujudannya tidak sesuai harapan semua kawan-kawan Ojol di Indonesia," kata Agam usai aksi.
Menurut Agam, aturan tersebut belum mengatur ketentuan tarif yang menjadi dasar pendapatan para pengemudi.
Padahal, tarif dinilai sebagai persoalan paling mendasar dalam sistem transportasi online.
"Hari ini di Perpres itu tidak ada menyinggung masalah ketentuan tarif. Padahal ini benang merah ataupun penentuan awal bagaimana driver itu menerima orderan," ujarnya.
Ia menilai apabila tarif ditetapkan secara adil, berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi dapat diminimalkan.
Sebaliknya, skema tarif murah yang masih diterapkan sejumlah perusahaan aplikasi dinilai membuat pendapatan pengemudi terus menurun di tengah meningkatnya biaya hidup.
"Kami rasa tidak pantas untuk menjalankan orderan dengan situasi ekonomi saat ini," tuturnya.
Selain menyoroti tarif, massa aksi juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Perpres yang mengatur potongan aplikasi maksimal 8 persen untuk seluruh platform transportasi online.
Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berlaku bagi layanan tertentu atau perusahaan aplikasi tertentu.