LUBUK PAKAM– Pembangunan fasilitas Koramil 06 Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, proyek dengan total nilai mencapai Rp2,27 miliar itu dibagi ke dalam dua paket pekerjaan yang memiliki waktu penandatanganan kontrak, pelaksana, serta lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.567.936.500 untuk pembangunan Kantor Koramil 06 Lubuk Pakam/Kodim 0204 Deli Serdang.
Sementara itu, paket kedua berupa pembangunan Rumah Dinas Jabatan Koramil 06 Lubuk Pakam/Kodim 0204 Deli Serdang memperoleh anggaran sebesar Rp702.649.900.
Baca Juga: Sekdaprov Sumut Tegas! Program BKP Tak Boleh Dialihkan, Daerah Diminta Percepat Tender Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak berbeda, yakni 602.1/45/SP/PPBG/DCKTR-DS/V/2026 dan 602.1/46/SP/PPBG/DCKTR-DS/V/2026. Namun, keduanya sama-sama ditandatangani pada 21 Mei 2026, dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Calanda Java Energy, serta masuk dalam program Penataan Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan dari Belanja Hibah Barang.
Jika digabungkan, total anggaran pembangunan tersebut mencapai Rp2.270.586.400.
Pola pembagian proyek menjadi dua paket ini memunculkan perhatian sejumlah pihak. Sejumlah pengamat pengadaan barang dan jasa menilai pemisahan pekerjaan dengan lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana yang sama perlu disertai penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah.
Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan pemecahan paket pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa serta tidak dimaksudkan untuk menghindari mekanisme tertentu dalam proses pengadaan.
Masyarakat juga berharap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang membuka informasi mengenai dasar pertimbangan pemisahan paket pekerjaan tersebut, termasuk spesifikasi teknis masing-masing proyek, agar penggunaan anggaran daerah dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang terkait alasan pemisahan dua kontrak pembangunan fasilitas Koramil 06 Lubuk Pakam tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.* (dh)