LUBUK PAKAM – Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas surat pengaduan yang mereka layangkan kepada Gubernur Sumatera Utara sejak 2 Juni 2026 terkait sengketa tanah dan pembongkaran bangunan yang mereka nilai tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut perwakilan warga, hingga Selasa (30/6/2026), atau lebih dari 14 hari kerja setelah surat disampaikan, belum ada balasan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Warga menyatakan surat tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas lahan seluas sekitar 1.848 meter persegi yang diklaim telah dikuasai keluarga almarhum Pandapotan Sitorus sejak 1985.
Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta Mereka menyebut penguasaan lahan tersebut didukung dokumen administrasi dari pemerintah desa hingga kecamatan. Selain itu, warga juga mengklaim status kepemilikan telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 2014 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski demikian, warga mengaku Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran bangunan dan tanaman di atas lahan tersebut pada 6 Mei 2026.
Warga menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya serta mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau putusan pengadilan saja diinjak-injak, lantas surat pengaduan ke pimpinan provinsi pun diabaikan. Ke mana lagi warga harus meminta keadilan?" ujar perwakilan warga, Marolan Ompusunggu.
Warga juga menyinggung ketentuan pelayanan publik yang menurut mereka mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat seharusnya memperoleh tanggapan dalam jangka waktu tertentu.
Hingga berita ini ditulis, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkembangan pengaduan tersebut. Mereka hanya memperoleh informasi dari petugas layanan bahwa surat masih berada di bagian Otonomi Khusus (Otsus).
Atas kondisi tersebut, warga berharap Gubernur Sumatera Utara segera memberikan respons, menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan, serta memastikan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pihak terkait mengenai substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.* (dh)