JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" yang digelar pada Jumat, 12 Juni 2026, tidak disertai surat pemberitahuan resmi.
Polisi juga membantah klaim pihak mahasiswa yang menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait dokumen tersebut ke sejumlah instansi terkait.
Baca Juga: Mutasi Besar di Polresta Banda Aceh, Tiga Perwira Resmi Jabat Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh Namun, hingga saat ini surat yang dimaksud tidak ditemukan."Sampai dengan detik ini tidak ada," kata Budi, Jumat (12/6/2026).Ia juga membantah pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi namun tidak mendapat tanggapan dari kepolisian."Suratnya dikirim ke mana, kami sudah cek," ujarnya.Budi menegaskan bahwa surat pemberitahuan merupakan syarat dalam penyelenggaraan unjuk rasa di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Sementara itu, pihak mahasiswa melalui Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi, menyatakan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan sejak jauh hari. Ia juga menyebut informasi terkait aksi telah dipublikasikan melalui media sosial.Namun, Dimas menilai terdapat upaya pengalihan lokasi aksi oleh aparat kepolisian. Ia menyebut massa aksi yang awalnya hendak menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) diarahkan ke depan Gedung DPR/MPR RI.
"
Polisi sama sekali tidak memberikan alasan," kata Dimas.Aksi tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat yang berlangsung di kawasan Sudirman, Jakarta. Massa bertahan hingga sekitar pukul 22.00 WIB di tengah pengamanan aparat yang disebut melakukan blokade menuju kawasan
Bundaran HI.Dalam
aksi tersebut, mahasiswa membawa lima
tuntutan utama. Pertama, menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). Ketiga, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Keempat, menolak militerisme di ranah sipil. Kelima, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakui kesalahan pemerintah dan tidak mengelak atas berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.*
(tp/ad)