JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, saat aksi demonstrasi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kebijakan itu disebut mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bundaran HI termasuk kawasan yang tidak diperuntukkan bagi penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa UI Ditunggangi Perusuh? Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov "Di beberapa titik seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah yang tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," kata Budi di lokasi aksi, Jumat malam.
Menurut Budi, kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas lalu lintas Ibu Kota yang sangat padat dan menjadi simpul pergerakan masyarakat.
Karena itu, potensi gangguan di wilayah tersebut dinilai dapat berdampak luas terhadap mobilitas warga Jakarta.
"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Kalau terjadi kepadatan, dampaknya bisa ke ruas jalan lain," ujarnya.
Ia menambahkan, Bundaran HI juga menjadi titik integrasi berbagai moda transportasi umum seperti MRT Jakarta, Transjakarta, dan KRL.
Gangguan di kawasan itu, kata dia, dapat memicu kemacetan di sejumlah titik lain di Jakarta.
Untuk itu, aparat mengarahkan agar penyampaian aspirasi dilakukan di lokasi yang telah disiapkan, seperti kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, serta area parkir Senayan.
"Penyampaian aspirasi tetap dijamin, tetapi harus memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas," kata Budi.
Sebelumnya, massa mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia dan sejumlah kampus lain sempat tertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, tidak jauh dari Bundaran HI.