JAKARTA – Pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, turut melibatkan personel TNI.
Kepolisian menyebut keterlibatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan sesuai aturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelibatan aparat TNI mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur sejumlah titik larangan atau pembatasan kegiatan unjuk rasa.
Baca Juga: Rico Waas Siapkan Album Murottal Juara MTQ Medan, Dorong Syiar Lewat Platform Digital "Di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda," ujar Budi di lokasi, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas utama Ibu Kota yang memiliki lalu lintas padat serta menjadi jalur transportasi publik masyarakat.
Karena itu, aksi penyampaian pendapat di lokasi tersebut dinilai dapat berdampak pada kemacetan luas.
"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan kepolisian tetap menjamin hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pengamanan, kata dia, dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Ia menyebut arahan tersebut telah ditekankan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak awal apel pengamanan.
"Saat ini petugas mengawal aksi dengan pendekatan humanis dan tidak mudah terprovokasi," ujarnya.
Hingga siang hari, massa mahasiswa masih bertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, tepatnya di kawasan Halte Tosari.