MEDAN — Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gelombang demonstrasi berulang yang menyoroti dugaan maraknya jaringan wifi ilegal di Kabupaten Padang Lawas yang disebut memanfaatkan fasilitas BUMN, yakni PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia.
Koordinator aksi, Zulpahmi Siregar, mengatakan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai merugikan negara serta masyarakat.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite di Jeriken, Kuasa Hukum Minta Dirut Pertamina hingga Menteri BUMN Ikut Bertanggung Jawab Ia menyebut pihaknya telah tiga kali mendatangi Polda Sumut, namun belum melihat langkah penegakan hukum yang signifikan.
"Kami sudah tiga kali turun ke Polda Sumut, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami menilai penegakan hukum tidak serius," kata Zulpahmi dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, SALAM juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di tingkat daerah.
Mereka bahkan meminta agar Kapolda Sumut mengevaluasi hingga mencopot sejumlah pejabat kepolisian di Padang Lawas, yakni Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intelkam.
Massa aksi juga menuding adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menerima keuntungan dari operasional jaringan wifi ilegal tersebut, termasuk oknum di lingkungan PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sibuhuan dan perwakilan PT Telkom Sibuhuan.
Namun demikian, tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti yang dipublikasikan dalam aksi tersebut.
"Kami menduga ada indikasi permainan dan penerimaan fee dari pengusaha wifi ilegal. Ini harus diusut tuntas," ujar Zulpahmi.
Ia menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumut, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri.
SALAM juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar pada pekan depan.