JAKARTA – Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah keluarga tokoh adat Suku Marind-Anime dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, mengaku kehilangan kontak dengan yang bersangkutan selama beberapa hari sebelum diketahui berada di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang anggota keluarga melalui video yang beredar di media sosial pada Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam video itu, keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti proses keberangkatan Mama Yasinta ke Jakarta hingga akhirnya muncul kabar bahwa ia telah melaporkan dugaan penggunaan identitas dan wajah tanpa izin dalam film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pigai, Hatimu Terbuat dari Apa? Menurut keterangan keluarga, komunikasi dengan Mama Yasinta mulai terputus sejak 24 Mei 2026, tidak lama setelah beredarnya video pernyataan dirinya terkait kemunculan wajahnya dalam film tersebut.
"Kami kehilangan kontak dengan beliau setelah video Mama Yasinta beredar di media," ujar anggota keluarga dalam video tersebut.
Keluarga menduga keberangkatan Mama Yasinta dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Mereka juga mengaku baru mengetahui keberadaan Mama Yasinta di Jakarta beberapa hari kemudian melalui komunikasi yang difasilitasi pihak lain.
Dalam keterangannya, keluarga meminta sejumlah lembaga negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), untuk memantau kondisi Mama Yasinta dan memastikan keselamatannya.
"Kami ingin mengetahui kondisi Mama Yasinta dan berharap beliau dapat berkomunikasi secara bebas dengan keluarga," kata anggota keluarga tersebut.
Sebelumnya, Mama Yasinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026, untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan data pribadi dan identitas tanpa persetujuannya dalam film dokumenter Pesta Babi.
Kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut Daulay, kliennya merasa keberatan karena wajah dan identitasnya ditampilkan dalam film tanpa persetujuan terlebih dahulu.