DELI SERDANG – Sebanyak 28 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang batal dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Senin (25/5/2026).
Pelantikan yang semula dijadwalkan dua sesi, pagi dan sore, itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelantikan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, yang menyebut agenda pelantikan akan dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Remaja dan Balap Liar di Medan Saat Patroli Dini Hari "Iya ditunda untuk seluruhnya hari ini. Dijadwalkan lagi rencananya besok jam 09.00 WIB," ujar Roby.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penundaan pelantikan ini terjadi setelah muncul polemik terkait salah satu CPNS yang disebut-sebut tersandung dugaan kasus perselingkuhan.
Hal tersebut kemudian memicu sorotan publik, termasuk munculnya karangan bunga berisi sindiran di depan kantor Kejari Deli Serdang.
Karangan bunga itu ditujukan kepada salah satu CPNS berinisial Tengku Ika Utami Putri Amd, AK, yang diketahui bertugas di Cabang Kejari Labuhan Deli.
Tulisan dalam karangan bunga tersebut bahkan sempat menjadi perhatian karena memuat kalimat bernada sindiran yang dianggap tidak pantas.
Pihak keamanan Kejari kemudian mengamankan dan menyingkirkan karangan bunga tersebut dari area kantor.
Roby mengakui bahwa seluruh 28 CPNS yang dijadwalkan dilantik termasuk nama yang bersangkutan, namun keputusan terkait pelantikan sepenuhnya berada di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Pengambil keputusan bukan di Kejari, tetapi Kejatisu. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya," katanya.
Ia juga menyebut bahwa kasus yang melibatkan CPNS tersebut telah dilaporkan dan kini tengah ditangani oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.