JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim ke Kabupaten Gayo Lues usai seorang warga diserang Harimau Sumatera saat beraktivitas di kebun. Petugas kini memasang kamera jebak untuk memantau keberadaan satwa liar tersebut dan mencegah konflik susulan dengan warga.
Korban diketahui bernama Roni (26), warga Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB saat korban sedang berada di area perkebunan miliknya.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas serta luka cakaran di kepala akibat serangan harimau tersebut. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Salahuddin, Kutacane, Aceh Tenggara.
Baca Juga: Kapolda Aceh Resmikan Prasasti Pembangunan Mako Polsek Dabun Gelang, Tekankan Pelayanan Polri yang Humanis dan Profesional di Polres Gayo Lues "Korban mengalami luka akibat serangan harimau saat beraktivitas di kebunnya," ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menindaklanjuti kejadian itu, BKSDA Aceh bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Forum Konservasi Leuser (FKL) langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pendalaman kronologi kejadian.
Selain melakukan pengecekan lapangan, petugas juga berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tenaga medis guna penanganan lanjutan terhadap korban dan situasi di sekitar lokasi.
BKSDA turut memasang kamera jebak di area sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi keberadaan Harimau Sumatera yang diduga masih berada di kawasan tersebut.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di kawasan hutan maupun area perkebunan yang berdekatan dengan habitat satwa liar.
"Kami mengimbau masyarakat tidak beraktivitas seorang diri di kawasan habitat satwa liar dan segera melapor jika menemukan tanda keberadaan harimau," katanya.
Harimau Sumatera sendiri merupakan satwa endemik Pulau Sumatera yang masuk kategori critically endangered atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal seperti pemasangan jerat, penggunaan racun, maupun perburuan liar yang dapat memicu konflik antara manusia dan satwa dilindungi.*
(mt/dh)