HALMAHERA UTARA – Polisi menetapkan penyedia jasa open trip berinisial RS alias Reza Selang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki Gunung Dukono saat terjadi erupsi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli pidana.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama Reza Selang," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Menteri HAM Pigai Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta," ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi saat rombongan pendaki melakukan pendakian ilegal ke Gunung Dukono di tengah status aktivitas vulkanik gunung yang sedang erupsi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT.
Sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat oleh tim SAR gabungan.
Sementara tiga pendaki lainnya ditemukan meninggal dunia di sekitar kawasan kawah Gunung Dukono. Korban terdiri dari satu pendaki asal Jayapura dan dua warga negara Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Tim SAR sebelumnya menemukan korban pertama sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026). Sedangkan dua korban lainnya ditemukan pada hari ketiga proses pencarian.
Kasus ini kini masih terus didalami aparat kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur keselamatan dalam kegiatan pendakian wisata tersebut.*
(oz/dh)