MEDAN – PT PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (KAI Divre I) Sumatera Utara menutup enam titik pelintasan sebidang tidak resmi di wilayah operasionalnya.
Langkah itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalur rel sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api selama libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Baca Juga: Temui Bupati Asahan, Bobby Nasution Siap Benahi Jalan Rusak yang Lumpuhkan Ekonomi Masyarakat Pelaksana Tugas Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api selama masa liburan.
"Penertiban pelintasan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi kecelakaan serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan, terutama di tengah peningkatan animo masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur panjang ini," kata Anwar di Medan, 14 Mei 2026.
Enam titik pelintasan liar yang ditutup tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Di Kota Tebing Tinggi, penutupan dilakukan di KM 82+100 pada petak jalan Tebing Tinggi-Lidah Tanah dan KM 03+200 pada jalur Tebing Tinggi-Bajalingge.
Sementara di Kabupaten Asahan, pelintasan yang ditutup berada di KM 21+300 dan KM 22+400 pada lintasan Teluk Dalam-Puluraja.
Adapun di Kabupaten Labuhanbatu Utara, penutupan dilakukan di KM 39+500 dan KM 39+900 pada jalur Puluraja-Aek Loba.
KAI menutup akses tersebut secara permanen agar tidak lagi digunakan masyarakat sebagai jalur penyeberangan ilegal.
Berdasarkan data perusahaan, angka kecelakaan di pelintasan sebidang sempat mencapai 45 insiden sepanjang 2024.
Jumlah itu turun drastis menjadi 11 kejadian pada 2025.Namun hingga April 2026, angka kecelakaan kembali meningkat menjadi 15 kasus.