MEDAN – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Sumatera Selatan akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan. Namun, proses pencairan masih menunggu tahap identifikasi korban selesai dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
"Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya tentang pertanggungan santunan korban kecelakaan," ujar Nasjwin, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Tragedi Maut Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut, baik penumpang maupun kru bus, akan dijamin oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, terdapat 18 korban dalam kecelakaan tersebut, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.
"Kami tegaskan seluruh korban penumpang Bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin dan berhak mendapatkan santunan, baik meninggal dunia, biaya perawatan, maupun cacat tetap," katanya.
Meski demikian, Jasa Raharja baru dapat menindaklanjuti proses santunan setelah identitas seluruh korban terverifikasi. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Jasa Raharja di wilayah Sumatera Selatan.
"Tindak lanjut dilakukan setelah identitas korban jelas. Karena kejadian di Sumsel, nanti kantor wilayah setempat yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Nasjwin juga memaparkan besaran santunan yang diberikan, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta santunan cacat tetap hingga Rp50 juta.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi operator transportasi untuk lebih disiplin dalam administrasi dan keselamatan penumpang, terutama terkait kelengkapan data manifest.*
(mi/dh)