JAKARTA — Sekitar 2.000 buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2025).
Aksi ini dipusatkan mulai pukul 10.15 WIB dengan membawa satu tuntutan utama: revisi aturan outsourcing.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan dirinya akan turun langsung memimpin aksi tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024 Menurutnya, kebijakan terbaru Kemenaker melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya dinilai tidak berpihak pada buruh.
"Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh," ujar Said Iqbal.
KSPI menilai Permenaker 7/2026 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihkan kepada pihak ketiga.
Dalam aturan sebelumnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker 19 Tahun 2012, telah diatur bahwa outsourcing tidak boleh diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan.
Namun dalam aturan baru, KSPI menyoroti munculnya istilah "layanan penunjang operasional" yang dinilai membuka ruang multitafsir.
"Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemnaker, sehingga apa saja bisa dimasukkan sebagai outsourcing," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (4/5/2026).
Selain itu, KSPI juga mengkritik aspek pengawasan dan sanksi dalam aturan tersebut yang dianggap tidak memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar.
Menurut mereka, sanksi administratif tidak cukup untuk melindungi hak pekerja dari praktik outsourcing yang dinilai merugikan.
Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan dalam sistem alih daya.