BANDA ACEH - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun tindakan perusakan fasilitas negara tetap merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kapolda saat meninjau langsung lokasi kerusakan pasca aksi massa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (6/5/2026).
"Unjuk rasa tidak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum," ujar Marzuki.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Soroti Penyebaran Nomor Pejabat di Flyer JKA, Nurlis Sebut Tindakan Itu Doxing dan Ilegal Ia juga meminta jajarannya untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mendanai aksi tersebut.
Dalam peninjauan itu, Kapolda didampingi sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol Said Anna Fauza dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, serta tim penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Kedatangan rombongan disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun bersama jajaran Pemerintah Aceh, termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.
Selain mengecek kerusakan fisik, Kapolda bersama pemerintah daerah juga meninjau rekaman CCTV guna mengidentifikasi kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan.
Kapolda menyoroti aksi penurunan paksa bendera Merah Putih sebagai salah satu pemicu utama kericuhan. Selain itu, perusakan pagar dan sejumlah fasilitas lainnya juga menjadi fokus penanganan.
"Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Semua akan kita telusuri sesuai aturan hukum," tegasnya.
Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekda Aceh menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penanganan cepat dalam mengendalikan situasi pasca aksi.
"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan berterima kasih atas penanganan aksi massa tersebut," ujar Nasir.