BEKASI– Kepolisian memastikan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang tertemper KRL di Stasiun Bekasi Timur tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat insiden terjadi.
Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pendalaman kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan sopir tersebut dalam kondisi normal saat peristiwa terjadi.
Baca Juga: 101 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Usut Dalang Kericuhan May Day di DPR "Ya, itu sudah dilakukan, tidak dalam pengaruh alkohol," kata Budi kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Meski demikian, RRP masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Budi menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi.
Mereka terdiri dari penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi kejadian, korban selamat, petugas operasional PT KAI, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kementerian Perhubungan, rangkaian peristiwa bermula saat KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper kendaraan di perlintasan sebidang JPL 85.
Insiden tersebut menyebabkan gangguan perjalanan dan evakuasi rangkaian KRL yang kemudian ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB).
Dalam proses evakuasi, satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 dihentikan di Stasiun Bekasi Timur.
Namun, pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti penuh dan akhirnya terlibat insiden dengan rangkaian KRL yang berhenti.
Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa cukup besar. Sedikitnya 16 penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara 90 lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.