JAKARTA — Korlantas Polri mengungkap dugaan kelalaian pengemudi taksi listrik dalam insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan kecelakaan terjadi di dua titik berbeda, dengan peristiwa awal berlangsung di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur.
Pada lokasi tersebut, kendaraan taksi listrik dilaporkan mogok saat melintas di rel hingga tertabrak KRL Commuter Line.
Baca Juga: Dirut KAI Bobby Rasyidin Didesak Mundur Usai Insiden Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek, Pengamat Angkat Bicara "Kendaraan tersebut tidak memprioritaskan perjalanan kereta api," kata Faizal dalam diskusi publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Ia merujuk pada Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Menurut Faizal, insiden awal tersebut kemudian memicu kecelakaan lanjutan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Gangguan komunikasi akibat kejadian pertama disebut turut memperlambat informasi yang diterima masinis kereta jarak jauh.
"Pengemudi lalai tidak memperhatikan lingkungan sekitar, terutama di perlintasan tanpa palang pintu," ujarnya.
Meski demikian, Korlantas belum menetapkan status hukum pengemudi taksi listrik tersebut.
Faizal menyebut keputusan resmi akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.
"Nanti akan dirilis, kesalahannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, di KM 28+920 wilayah Stasiun Bekasi Timur.