MEDAN – Ratusan massa yang mengatasnamakan Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin, 20 April 2026.
Mereka menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, terpidana kasus korupsi proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Massa yang mayoritas mengenakan atribut kuning loreng-loreng itu memadati Jalan Pengadilan sejak siang hari.
Baca Juga: Gubernur Mualem: JKA Tetap Berlandaskan Perjuangan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh Dalam aksinya, mereka bergantian menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan pembebasan.
Situasi sempat memanas ketika sebagian peserta aksi mencoba mendorong pagar gerbang pengadilan serta melempar air ke arah petugas keamanan yang berjaga.
Aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi langsung memperketat pengamanan untuk mencegah eskalasi.
Koordinator aksi sekaligus pengurus DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menilai Toni Aji Anggoro bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Ia menyebut kliennya hanya bekerja secara teknis dalam pembuatan website desa yang menjadi objek perkara.
"Kami meminta pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yakni kepala desa," kata Eko di lokasi aksi.
Menurut Eko, putusan pengadilan terhadap Toni tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Ia juga mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Bahkan, massa berencana bertahan di depan pengadilan dengan mendirikan tenda.