BATAM — Seorang anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bripda NS meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di lingkungan rumah susun (rusunawa) Polda Kepri.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan kedisiplinan internal, yakni tidak melaksanakan kegiatan kurve.
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Baca Juga: Halal Bihalal di Banda Aceh, Kapolda Soroti Solidaritas Polri dan Program Kesejahteraan Purnawirawan Ia menyebut kejadian terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Memang benar, tadi malam sekitar pukul 11 terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta atas nama Bripda AS," kata Eddwi, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Eddwi, berdasarkan keterangan sementara para saksi, peristiwa bermula ketika terduga pelaku memanggil dua anggota junior, yakni Bripda NS dan Bripda AP, terkait pelanggaran tidak mengikuti kegiatan kurve, yaitu kerja bakti rutin di lingkungan asrama.
Bripda AP disebut lebih dulu memenuhi panggilan, disusul Bripda NS ke kamar di rusunawa tempat salah satu anggota tinggal. Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, Bripda NS dinyatakan meninggal dunia, sementara Bripda AP selamat dan kini dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan.
Pihak Propam menyatakan telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Untuk sementara berdasarkan keterangan saksi, pemicunya karena tidak melaksanakan kurve. Tidak ada indikasi masalah pribadi," ujar Eddwi.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 01.00 WIB, namun nyawanya tidak tertolong.
Hingga kini, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dari tim medis.