BATU BARA — Aktivitas potong ayam di Jalan Imam Bonjol, Dusun X, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, berlangsung hampir tanpa jeda.
Bau amis menyergap dari kejauhan. Kendaraan yang melintas melambat, sebagian bahkan harus mengalah.
Ruas jalan menyempit di satu titik—tepat di depan lokasi usaha itu berdiri.
Baca Juga: Nonton Bareng "The Hostage’s Hero", Pemerintah Tanjungbalai dan Asahan Perkuat Sinergi Daerah Di sanalah persoalan bermula.
Penelusuran pada Senin dini hari, 6 April 2026, memperlihatkan sebagian aktivitas usaha diduga memanfaatkan bahu jalan.
Area bongkar muat, lapak kerja, hingga pergerakan kendaraan operasional tampak mengambil ruang yang semestinya menjadi milik publik.
Tak terlihat pembatas yang jelas. Penataan pun nyaris absen.
Dalam kerangka hukum, ruang milik jalan bukan ruang tanpa aturan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, secara tegas membatasi pemanfaatannya.
Bahu jalan merupakan bagian dari ruang yang dilindungi fungsinya—bukan untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Namun, di Talawi, praktik di lapangan menunjukkan cerita berbeda.
Persoalan tak berhenti di badan jalan. Status lahan tempat usaha berdiri juga menyisakan tanda tanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mewajibkan setiap penguasaan tanah memiliki dasar hak yang sah.
Tanpa itu, penggunaan lahan negara berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.