BATU BARA – Di tengah sorotan publik atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Batu Bara yang mencapai Rp74 miliar, persoalan baru mencuat di tubuh PDAM Tirta Tanjung.
Beberapa Water Treatment Plant (WTP) sempat diputus aliran listriknya oleh PLN, sementara gaji pegawai menunggak selama dua bulan.
Pemutusan listrik terjadi pada Selasa siang (30/3/2026) di beberapa WTP, antara lain WTP Terminal Tanjung Tiram, WTP SP 4 Tanjung Tiram, WTP Pagurawan, WTP SP Gambus, dan WTP Indrapura.
Baca Juga: Rp74 Miliar Mengendap di Batu Bara, Efisiensi atau Kegagalan Eksekusi? Meski pembayaran listrik telah diselesaikan pada sore hari, laporan menunjukkan dua unit WTP masih belum aktif.
Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung, Zulkarnain Achmad, menyatakan, "Semua telah terealisasi dan berjalan dengan normal." Pernyataan singkat ini, bagaimanapun, menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas manajemen operasional PDAM.
Selain gangguan listrik, persoalan gaji pegawai juga memicu kritik. Zulkarnain mengakui tunggakan gaji dua bulan masih dalam proses koordinasi dengan Dewan Pengawas, namun tidak memberikan kepastian waktu pembayaran.
Ironi mencolok muncul di tengah besarnya SILPA Rp74 miliar Kabupaten Batu Bara.
Publik menyaksikan: anggaran daerah melimpah, tetapi BUMD yang menyentuh hajat hidup masyarakat mengalami krisis operasional dan hak pegawai terabaikan.
Fenomena ini membuka pertanyaan serius: bagaimana mungkin pemerintah daerah memiliki sisa anggaran puluhan miliar, namun sektor pelayanan dasar masyarakat—air bersih—terganggu dan kesejahteraan pegawai tidak terjamin?
Para pengamat dan aktivis menilai kondisi ini sebagai alarm bagi tata kelola keuangan daerah. Besarnya SILPA semestinya menjadi bahan evaluasi serius agar pelayanan publik tetap optimal dan hak pegawai terpenuhi.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Batu Bara dan pengawas PDAM Tirta Tanjung. Stabilitas distribusi air bersih dan pembayaran gaji pegawai harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar angka SILPA di laporan keuangan.*
(sumber ferari.co/dh)