SIANTAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Simalungun terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan berlebih (over dimension over load/ODOL) di wilayah Simalungun pada masa Lebaran 2026.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menyatakan pihaknya akan mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Polres Simalungun dan Dinas Perhubungan setempat.
Permintaan itu menyusul kecelakaan di jalur Pondok Buluh–Sitahoan yang menewaskan tiga penumpang minibus.
Baca Juga: Tiket KA Eksekutif Lebih Murah, KAI Sumut Tebar Promo Pascaarus Balik Menurut Herdensi, insiden tersebut menjadi sorotan karena kendaraan truk yang diduga melanggar ketentuan operasional masih beroperasi pada periode pembatasan angkutan Lebaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ini seharusnya menjadi momentum untuk berbenah dalam pengawasan dan pengendalian kendaraan," ujar Herdensi, Rabu, 25 Maret 2026.
Ombudsman menilai, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan serta pembatasan muatan belum berjalan optimal di lapangan.
Hal ini termasuk lemahnya pengendalian terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi melebihi kapasitas.
Herdensi menekankan bahwa apabila kendaraan tidak memenuhi standar kelayakan, maka aparat terkait seharusnya dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasionalnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap beban muatan guna mencegah risiko kecelakaan.
"Kecelakaan yang terjadi ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus dievaluasi agar tidak terulang," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan di titik-titik pos pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026 yang berada di wilayah tersebut.
Menurutnya, kendaraan yang melanggar aturan seharusnya dapat terdeteksi melalui pemeriksaan di lapangan.