Cianjur, Jawa Barat – Dua pegawai BUMN bidang layanan telekomunikasi di Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah menjadi sasaran amukan warga pada Jumat (8/11/2024) malam. Kedua pelaku, yang berinisial A (38) dan H (40), ditangkap setelah diduga terlibat dalam upaya penculikan dan pelecehan terhadap seorang siswi SMP.
Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika kedua pelaku berusaha menjemput korban, seorang siswi SMP, di sekitar Stadion Badak Putih, Cianjur. Namun, keluarga korban yang sudah mengetahui tindakan pelaku sebelumnya langsung mengatur pertemuan dengan mereka untuk menjebak.
Pada malam sebelumnya, pelaku diduga telah membawa kabur korban dan sempat melakukan pelecehan. Ketika korban diminta masuk ke dalam mobil, ibu korban langsung menarik anaknya, yang memicu keributan dan perhatian warga sekitar.
Saat kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri, warga langsung mengejar mereka. Kejar-kejaran antara kendaraan pelaku dengan sepeda motor warga sempat terjadi. Mobil pelaku kemudian melarikan diri ke daerah Maleber, tetapi laju mobil mereka terhambat di pertigaan minimarket Maleber karena kondisi jalan yang padat.
Di lokasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa yang merusak kendaraan mereka. Kaca-kaca mobil pelaku pecah akibat amukan tersebut. “Kedua pelaku bekerja sebagai sales marketing di perusahaan BUMN dan saat diamankan, salah satu dari mereka masih mengenakan seragam kerja,” ujar Kompol Rachmat.
Menurut penjelasan Kapolsek, kejadian ini bermula ketika pelaku menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang dalam perjalanan pulang. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya setuju ketika pelaku berpura-pura ingin mengantarnya pulang. Namun, setelah mengisi bensin, pelaku justru membawa korban berkeliling dan mengajak korban untuk minum miras oplosan di dalam mobil.
Korban yang menolak ajakan tersebut kemudian merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Saat itulah, kedua pelaku diduga melakukan pelecehan dengan meraba-raba dan menciumi korban sebelum akhirnya diturunkan.
Korban yang merasa terancam langsung dijemput oleh orang tua dan teman-temannya. Keesokan harinya, pelaku mencoba menghubungi korban kembali, namun atas arahan orang tuanya, korban mengatur pertemuan dengan pelaku untuk menangkap mereka.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cianjur. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kompol Rachmat.
Selain kejadian ini, sebuah mobil minibus hitam metalik dengan nomor polisi F 1236 OY juga menjadi sasaran amukan massa di sekitar kantor Desa Maleber. Sebelum dihentikan, kendaraan pelaku sempat menabrak sejumlah kendaraan dan pengendara lainnya, yang menambah kemarahan warga.
Warga Cianjur pun berharap agar tindakan tegas diberikan kepada pelaku, yang dianggap telah mencederai rasa aman di tengah masyarakat.
(JOHANSIRAIT)