MEDAN – Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam pelariannya, terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Ika Lius Nardo membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Prarekonstruksi Ungkap 5 Fakta Baru Kasus Mayat Wanita dalam Boks di Medan, Ternyata Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal "Iya, dalam upaya pelariannya, dia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," kata Nardo, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Nardo, Mahlul kabur setelah menjalani persidangan pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia disebut melarikan diri dengan cara merusak gembok sel tahanan yang berada di lingkungan pengadilan.
Setelah berhasil kabur, terdakwa diduga menaiki angkutan umum dan melarikan diri ke arah Aceh.
"Naik angkutan umum ke arah Aceh," ujar Nardo.
Petugas kejaksaan kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan terdakwa.
Dalam pencarian itu, aparat memperoleh informasi bahwa kendaraan yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan di Langsa, Aceh, pada Kamis malam.
Akibat kecelakaan tersebut, Mahlul sempat mendapatkan perawatan medis.
Namun, ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di RSUD Langsa.