BOGOR — Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi viral di media sosial, Sabtu (7/3/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha dan donatur untuk meminta bantuan jelang Idul Fitri 1447 H.
Unggahan foto surat edaran tersebut dibagikan oleh akun Instagram @kabar.kemang.
Baca Juga: DPRD Medan Kritik Sistem Pendaftaran Mudik Gratis, Warga Banyak Kecewa Terlihat kop surat resmi bertuliskan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang, dengan perihal proposal hari raya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pegawai desa berjumlah 15 orang dan 25 anggota Linmas memohon bantuan dari pengusaha atau donatur dalam bentuk apa pun.
Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut sudah ditarik dan tidak dilanjutkan.
"Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan," kata Wawan kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Wawan juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Jampang atas kegaduhan yang timbul akibat surat tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini, pihak desa belum menerima sepeser pun dari pengusaha maupun donatur.
"Mohon maaf, ini bentuk kekhilafan kami. Tahun depan tidak akan terulang, cukup sekali ini saja," ujar Wawan.
Kepala desa menekankan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Surat permintaan THR, menurutnya, seharusnya tidak dikeluarkan dan tidak mencatut nama institusi resmi desa untuk hal-hal pribadi.*