TAPTENG — Keluarga almarhumah Erlima Laoli, warga Hutanabolon, Kecamatan Tukka, angkat bicara menanggapi informasi hoax yang beredar di media sosial.
Isu yang menyebut almarhumah meninggal karena frustrasi tidak mendapat bantuan dari pemerintah maupun relawan dinyatakan tidak benar.
Dalam video klarifikasi, Sidarmawati Ziliwu, anak almarhumah Erlima Laoli, menegaskan pihak keluarga dan gereja memastikan bantuan pemerintah dan relawan telah tersalurkan dengan baik.
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan, Patroli Gabungan Polres Binjai dan TNI Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan "Kepergian ibunda kami bukan karena frustasi tidak mendapat bantuan. Isu yang beredar di media sosial sangat tidak benar. Video klarifikasi ini dibuat atas kesadaran keluarga, tanpa paksaan dari pihak manapun," jelas Sidarmawati, Minggu (22/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan penyebar berita palsu terancam pidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana bagi pelaku hoax bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan bersama-sama memberantas hoax yang meresahkan publik," ujar juru bicara pemerintah kabupaten.
Klarifikasi ini menjadi pengingat pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.*
(ad)