TAPANULI SELATAN – Sejumlah jurnalis menghadapi risiko keselamatan ketika hendak menggelar konferensi pers bersama kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian usai sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan seluas 190 hektare, Kamis (12/2/2026).
Awalnya, konferensi pers direncanakan di luar pagar dan di luar kawasan operasional PT Agincourt Resources (PT AR) agar tidak mengganggu aktivitas perusahaan sekaligus menjamin keselamatan awak media.
Namun, pihak keamanan PT AR meminta awak media meninggalkan lokasi dengan alasan kawasan tersebut termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Baca Juga: KLH Pastikan Gugatan Perdata Enam Perusahaan di Sumut Tetap Berjalan Akibatnya, jurnalis diarahkan untuk melakukan konferensi pers di pinggir Jalan Lintas Batang Toru–Sibolga. Banyak awak media menilai lokasi ini berisiko tinggi karena arus lalu lintas padat dan bahu jalan sempit.
"Sejak awal kami tidak masuk ke kawasan operasional. Konferensi pers direncanakan di luar pagar, tapi tetap diminta pergi. Ini jelas berisiko bagi keselamatan," ujar Adek Indra, Minggu (15/2/2026).
Sidang pemeriksaan setempat menjadi bagian dari proses pembuktian perkara gugatan lahan milik Parsadaan Siregar Siagian terhadap PT AR, yang diduga belum melakukan pembayaran atas lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Senior Manager Corporate Communications PT AR, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa pembatasan akses dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan nasional.
"Pembatasan akses di area operasional PT AR merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Obvitnas serta perlindungan hak privasi wilayah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Pihak perusahaan juga menegaskan kehadiran aparat keamanan TNI/Polri semata-mata menjalankan tugas negara dalam mengamankan aset strategis dan keselamatan publik.
Meski demikian, awak media berharap ke depan ada mekanisme komunikasi yang lebih jelas, yang tetap menghormati keselamatan dan independensi kerja jurnalistik di lapangan.*
(dh)