TAPANULI SELATAN — PT AR menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu media yang memuat dugaan pengusiran wartawan saat pelaksanaan konferensi pers di sekitar area operasional PT AR Martabe, Batang Toru, pada 12 Februari 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan menyusul artikel yang terbit pada 13 Februari 2026 pukul 18.41.
Baca Juga: Inovasi Teknologi Dongkrak Produksi PT Pertamina EP Sangasanga Field Lampaui Target RKAP Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, manajemen PT AR menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyebut adanya tindakan pengusiran terhadap wartawan yang hendak meliput konferensi pers terkait sengketa lahan antara perusahaan dan pihak Siregar–Siagian.
Menurut perusahaan, pembatasan akses di area operasional PT AR Martabe merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan objek vital nasional serta perlindungan hak privasi wilayah kerja perusahaan.
"Area operasional memiliki standar pengamanan yang harus dipatuhi seluruh pihak," demikian pernyataan PT AR.
Konferensi pers tersebut, menurut informasi yang beredar, rencananya akan memuat penjelasan kuasa hukum pihak Siregar–Siagian terkait klaim ganti rugi lahan seluas 190 hektare yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan di kawasan Batang Toru.
PT AR menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers tetap diharapkan mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Perusahaan merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 9 yang mengatur kewajiban menempuh cara-cara profesional serta menghormati hak privasi dan batasan yang berlaku.
Terkait kehadiran aparat keamanan di lokasi, perusahaan menyatakan bahwa unsur TNI dan Polri berada di tempat semata-mata menjalankan tugas negara dalam rangka pengamanan aset strategis serta menjaga keselamatan publik.*
(ad)