JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas penanganan pascabencana banjir di Sumatera.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan: ratusan ribu hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah dialihfungsikan secara ilegal.
Berdasarkan data yang disampaikan Nusron, total luas hutan yang tidak lagi berfungsi sebagai hutan mencapai 1,599 juta hektare.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang Akibat Bencana? Negara Tetap Mengakui Hak Pemilik "Di Aceh sekitar 358 ribu hektare hutan digunakan untuk kepentingan non-hutan, di Sumatera Utara 884 ribu hektare, dan di Sumatera Barat 357 ribu hektare," ujarnya, Senin (19/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nusron menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini tengah melakukan investigasi untuk memastikan apakah alihfungsi hutan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab banjir dan longsor di wilayah tersebut.
"Ini sedang diselidiki dan menjadi pemicu apakah poin-poin ini berkontribusi terhadap bencana banjir," ujar Nusron.
Lebih jauh, Nusron menambahkan bahwa banyak kawasan hutan di tiga provinsi tersebut dialihfungsikan menjadi kebun, proyek pertambangan, hingga kegiatan non-kehutanan lain.
"Salah satu faktor adalah banyaknya izin IPPKH yang diberikan untuk kepentingan tambang dan kepentingan lain yang tidak sesuai fungsi hutan," kata Nusron.
Rapat kerja ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan pengawasan alihfungsi hutan dan memastikan mitigasi bencana dapat dilakukan lebih efektif.*
(kp/ad)