JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) tsunami di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 431.K/GL.01/MEM.G/2025 dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan karena sebagian besar wilayah pantai Kabupaten Garut termasuk kategori pantai landai-agak curam, berhadapan langsung dengan zona Megathrust Sunda, salah satu sumber potensial terjadinya tsunami.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kaltim, 70.000 Ton Batu Bara Diamankan ESDM Dalam keputusan tersebut, kawasan pantai Garut dibagi menjadi tiga kategori: KRB tsunami tinggi, menengah, dan rendah.
Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan mitigasi, penyusunan peta risiko, rencana tata ruang, hingga penentuan jalur dan tempat evakuasi.
Rincian KRB Tsunami di Garut- KRB Tsunami Tinggi: Prioritas mitigasi bencana, penggunaan lahan seminimal mungkin aktivitas penduduk, bangunan harus aman dari tsunami, jalur evakuasi memadai.- KRB Tsunami Menengah: Upaya mitigasi tetap ditingkatkan, penggunaan lahan terbatas, bangunan aman tsunami, daerah landai bisa dibangun tempat pengungsian sementara, waspadai kapal nelayan yang tidak terikat.- KRB Tsunami Rendah: Tinggi tsunami kurang dari satu meter, tetap berenergi cukup untuk menghanyutkan barang atau orang, bangunan permanen dapat dijadikan tempat pengungsian sementara, penataan ruang tetap memperhatikan potensi bahaya.
Pemodelan tsunami menggunakan skenario megathrust di selatan Pulau Jawa, dengan landaan terjauh diperkirakan mencapai 4,5 kilometer di Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk.
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan mengurangi risiko korban bila bencana tsunami terjadi di masa mendatang.*
(bb/ad)