JAKARTA — Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29–30 Desember 2025 di sekitar Istana Negara, Jakarta.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak mencerminkan realitas biaya hidup di Ibu Kota.
Baca Juga: Groundbreaking Museum Marsinah, Kapolri Wanti-Wanti Agar Perjuangan Hak Buruh Tidak Ditunggangi Menurut dia, besaran tersebut justru lebih rendah dibandingkan upah minimum di sejumlah kawasan industri penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.
"Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Upah di dua daerah itu mencapai Rp5,95 juta, sementara Jakarta hanya Rp5,73 juta," kata Said Iqbal, Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan paradoks upah, di mana buruh pabrik di kawasan industri Karawang menerima gaji lebih tinggi dibandingkan pekerja di sektor perbankan dan perusahaan multinasional yang berkantor di pusat bisnis Jakarta.
Alasan lain penolakan buruh adalah karena UMP DKI Jakarta 2026 dinilai masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan survei BPS, KHL pekerja di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan, lebih tinggi sekitar Rp160 ribu dari UMP yang ditetapkan.
"Jika KHL saja tidak terpenuhi, maka upah minimum ini jelas bermasalah," ujar Said Iqbal.
KSPI juga mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memasukkan insentif transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan penetapan UMP.
Menurut Said Iqbal, insentif tersebut bukan komponen upah minimum dan tidak dinikmati oleh seluruh buruh.
"Dari ratusan buruh di kawasan industri, hanya sekitar lima persen yang menerima insentif. Ini tidak bisa dijadikan dasar kebijakan upah," katanya.