MEDAN — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayahnya.
Perpanjangan berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang ditandatangani Rabu (24/12/2025).
"Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan selama 7 hari terhitung tanggal 25 Desember sampai dengan 31 Desember 2025," bunyi surat keputusan tersebut yang dikutip Kamis (25/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Investigasi Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang di Sumatra, Wamendagri: Jadi Pelajaran Kita Semua Gubernur Bobby menugaskan tim penanganan darurat bencana, bersama instansi dan perangkat daerah terkait, untuk melanjutkan berbagai upaya penyelamatan, evakuasi korban, serta penanggulangan dampak bencana di wilayah terdampak.
"Penanganan dilakukan dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi Sumatera Utara Tahun 2025," ujar Bobby.
Mekanisme pendanaan untuk penanganan bencana ini akan bersumber dari APBN, APBD Sumut, P-APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, serta sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah perpanjangan status tanggap darurat ini diambil untuk memastikan proses evakuasi, bantuan, dan pemulihan wilayah terdampak berjalan optimal hingga akhir tahun, terutama menjelang Tahun Baru.*
(cn/ad)