BINJAI , – Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Para pekerja tersebut sebelumnya berada di bawah naungan PT OMJ, penyedia jasa tenaga pengamanan (outsourcing) di instansi tersebut.
Salah satu sumber menyatakan, meski telah mengajukan surat pengunduran diri sejak beberapa bulan lalu, PT OMJ belum menanggapi permintaan mereka.
Baca Juga: Ketua MPR: BPJS Kesehatan dan Sertifikat Tanah Gratis untuk Korban Banjir Aceh Surat balasan dari perusahaan merupakan salah satu syarat administrasi untuk pencairan klaim BPJS.
"Setiap bulan kami menerima gaji Rp 2,5 juta, tapi soal klaim BPJS tidak ada kejelasan," ungkap sumber.
Kadinkes Binjai, dr. Sugianto, menegaskan bahwa para sekuriti adalah pekerja outsourcing.
"Dinas Kesehatan sudah memberikan hak pekerja per bulan, termasuk gaji dan BPJS, namun penyaluran sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing," katanya, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, besaran hak pekerja yang diberikan ke pihak outsourcing mencapai Rp 2,4 juta per orang per bulan, dan termasuk pemotongan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Sugianto belum dapat memastikan apakah PT OMJ masih menjadi penyedia jasa di Dinas Kesehatan Binjai saat ini.
Kasus ini menyoroti persoalan transparansi dan tanggung jawab perusahaan outsourcing terhadap hak-hak pekerjanya, terutama dalam hal klaim BPJS, yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.*
(tm/dh)