JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena masyarakat yang memanfaatkan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera Utara.
Kayu-kayu tersebut, yang banyak berasal dari perambahan hutan, terbawa arus hingga menghantam permukiman dan menutupi jalan, seperti di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Baca Juga: KTR Surabaya Raya Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Aceh Terdampak Banjir dan Longsor Alex menekankan, pemanfaatan kayu tidak bisa dilakukan sembarangan, meski bernilai ekonomis bagi warga.
"Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Alex, Rabu (17/12/2025).
Menurut Alex, kayu sisa banjir termasuk sampah spesifik akibat bencana alam yang membutuhkan penanganan khusus.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah dan PP No 27 Tahun 2020, pemerintah pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sampah spesifik untuk kegiatan bernilai ekonomis.
"Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 PP itu," tambah Alex.
Anggota DPR dari Dapil Sumbar I ini menilai kayu sisa banjir dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak penanganan pascabencana, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan kayu yang menumpuk di kawasan pantai dan muara sungai mengganggu aktivitas nelayan.
Alex mendorong pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.
Pengalaman serupa pernah dilakukan di Sumatera Barat dalam menangani puing bangunan akibat gempa besar 2009.