ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akhirnya angkat suara mengenai larangan pengambilan kayu-kayu yang berserakan pascabanjir bandang di sejumlah wilayah terdampak.
Kebijakan yang sempat memicu keberatan warga itu disebut bukan tanpa alasan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan setiap potongan kayu yang terbawa arus banjir memiliki nilai penting dalam penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Baca Juga: Musibah Banjir dan Longsor, Khatib Aceh Ingatkan Pentingnya Sikap Altruis "Salah satu alat bukti yang bisa digunakan APH adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut," kata MTA dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 11 Desember 2025.
Pemerintah Aceh meminta warga tidak mengambil atau memindahkan kayu hanyut sebelum ada izin resmi.
Penertiban itu dilakukan untuk memastikan proses investigasi tidak terganggu, serta mencegah bukti hilang atau terkontaminasi.
Pemerintah juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembersihan lokasi bencana, baik pemerintah daerah, relawan, maupun masyarakat, untuk menempatkan kayu-kayu itu di titik yang telah ditentukan.
"Dinas terkait diminta segera menetapkan lokasi pengumpulan kayu," ujar MTA.
Dalam wawancara bersama Najwa Shihab, Mualem menilai banjir bandang kali ini memiliki sejumlah kejanggalan dibanding bencana besar yang pernah melanda Aceh, termasuk tsunami 2004.
Ia menyoroti warna air yang menghitam, lamanya air bertahan, serta dampak kesehatan yang dialami warga.
"Airnya hitam, banyak warga gatal-gatal dan perih," kata Mualem.
Ia juga mengungkap adanya korban yang ditemukan tanpa busana serta matinya sejumlah satwa liar, kecuali hewan melata seperti ular dan biawak.