MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi memperpanjang masa tanggap darurat untuk bencana yang melanda wilayah Sumut.
Perpanjangan ini berlaku mulai 11 hingga 24 Desember 2025, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang diterbitkan hari ini.
"Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 11 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025," bunyi isi surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Kemenhut Ungkap 15 Jenis Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Bandang Garoga Keputusan ini diambil karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulih pasca bencana.
Bobby meminta seluruh perangkat daerah serta instansi terkait untuk melakukan penanganan secara intensif dan terkoordinasi bagi warga terdampak.
"Berdasarkan kondisi di lapangan, masih banyak daerah yang terisolir dan cuaca ekstrem masih berlangsung di sebagian kabupaten/kota. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi," jelas Gubernur.
Berdasarkan data BPBD Sumut hingga Rabu pagi, tercatat sebanyak 340 orang meninggal dunia akibat bencana. Sementara itu, 128 orang masih dinyatakan hilang.
Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi daerah dengan korban terbanyak, yakni 110 orang, disusul Tapanuli Selatan sebanyak 85 orang.
Dengan perpanjangan tanggap darurat ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat evakuasi, distribusi bantuan logistik, serta pemulihan infrastruktur yang rusak akibat bencana.*
(d/ad)