LAMPUNG — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan ribuan batang kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berasal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bukan akibat banjir seperti spekulasi sebelumnya.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Ade Mukadi, menjelaskan, kayu-kayu tersebut milik PT Minas Pagai Lumber.
Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan barcode pada kayu yang tercatat dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Baca Juga: Patungan Beli Hutan Indonesia, DPD: Ekonomi Penting, Ekologi Juga Penting "Jadi betul, bukan dari banjir Sumatra. Saat ini masih dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujar Ade Mukadi, Rabu (10/12/2025).
Kayu gelondongan tersebut berasal dari kecelakaan kapal tug boat yang terjadi pada 6 November 2025.
PT Minas Pagai Lumber merupakan pemegang izin resmi hutan produksi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 550/1995 yang diperpanjang melalui SK 502/Menhut-II/2013.
Label barcode pada kayu berfungsi sebagai penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), untuk memastikan legalitas dan traceability, sekaligus mencegah praktik illegal logging.
Sebelumnya, sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis terdampar di Pantai Tanjung Setia, memunculkan spekulasi bahwa kayu tersebut hanyut akibat banjir di Sumatera.
Pemeriksaan Kemenhut memastikan dugaan tersebut tidak benar.
Ade menambahkan, verifikasi lanjutan masih dilakukan untuk memastikan keseluruhan kayu, sekaligus menegaskan bahwa seluruh batang kayu bersumber dari izin sah perusahaan, bukan hasil pengambilan ilegal.*
(cn/ad)