MEDAN — Pemerintah Kota Medan buka-bukaan soal isu dana Rp 1,5 triliun dari Bank Dunia yang dikabarkan untuk penanganan banjir.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa Pemkot Medan bukan pihak penerima dana tersebut, melainkan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang mengelolanya.
"Tidak ada anggaran Rp 1,5 triliun itu dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Karena dana tersebut adalah dana World Bank yang pengelolaannya diberikan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS)," kata Wali Kota Rico, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: RS Adam Malik Turunkan Tim Medis dan Bantuan Obat-obatan untuk Korban Banjir Sumut dan Aceh Rico menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mengelola infrastruktur sungai, termasuk Sungai Babura, Badera, Selayang, serta pembangunan kolam retensi.
Namun, beberapa proyek dilaporkan tidak terlaksana. Hingga saat ini, proyek yang masih berjalan antara lain normalisasi Sungai Badera, kolam retensi Sungai Selayang, dan Sungai Kera.
Pemkot Medan, menurut Wali Kota, hanya menjadi penerima manfaat dari program ini.
"Kita sebagai penerima manfaat adalah masyarakat Kota Medan. Apabila proyek ini berhasil, diharapkan dapat menurunkan debit air di wilayah terdampak banjir," ujarnya.
Selain itu, Pemkot memiliki tanggung jawab administratif, seperti melakukan komunikasi dengan warga untuk pembebasan lahan yang terdampak proyek.
Hal ini menjadi bagian dari dukungan Pemkot agar proyek normalisasi sungai dapat berjalan lancar.
Rico menambahkan, pada 2026 Pemkot akan berkoordinasi lebih intensif dengan BWS untuk penanganan banjir di tiga titik sungai, yakni Sungai Badera, Selayang, dan Sungai Kera.
Dengan klarifikasi ini, Pemkot Medan berharap masyarakat memahami bahwa pengelolaan dana Bank Dunia berada di tangan BWS, sementara peran pemerintah kota lebih kepada fasilitasi dan koordinasi lapangan.*