JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penebangan liar (illegal logging) yang muncul selama bencana banjir di beberapa provinsi Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
"Belum diketahui asalnya, penyelidikan masih berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Agincourt Resources Akhirnya Buka Suara! Benarkah Tambang Martabe Penyebab Banjir Bandang? Langkah penyelidikan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Kebijakan ini diambil menyusul temuan praktik pencucian kayu hasil penebangan liar yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa modus kejahatan kehutanan saat ini semakin kompleks.
Kayu dari kawasan hutan bisa disalurkan ke jalur legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Modus ini memerlukan pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan sumber daya hutan," kata Januanto.
Penyelidikan Bareskrim ini menjadi langkah awal untuk memastikan apakah aktivitas illegal logging berkontribusi signifikan terhadap bencana banjir yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.*
(bi/ad)