JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini menyusul jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang terus meningkat.
"Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah," ujar Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025).
Baca Juga: Bupati Batu Bara Sambut IMABARA dan Berikan Dukungan untuk Mahasiswa Batu Bara yang Terdampak Bencana di Aceh Politisi PDIP ini menekankan pentingnya status bencana nasional agar penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai.
Penetapan status tersebut juga membuka peluang bagi keterlibatan penuh pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi bencana di masa mendatang.
"Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional," tambah Abidin.
Abidin juga menyinggung peluang bantuan internasional. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, negara asing bisa ikut membantu penanganan bencana di Indonesia melalui mekanisme resmi BNPB.
Bantuan dapat berupa barang, tenaga, alat, maupun keahlian khusus, dengan perlindungan hukum selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia.
Data terbaru BNPB yang dirilis Selasa (2/12/2025) malam mencatat dampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut:- Korban meninggal: 744 orang- Korban hilang: 551 orang- Korban terluka: 2.600 orang- Jumlah terdampak: 3,3 juta jiwa- Korban mengungsi: 1,1 juta jiwa
Abidin menekankan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya soal penanganan darurat, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan keselamatan warga dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana di masa depan.*
(d/ad)