JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pasca banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan saat ini fokus utama Bahlil adalah pemulihan pasokan energi di wilayah terdampak.
Namun, kementerian juga menegaskan akan menindak perusahaan pertambangan yang melanggar regulasi dan tidak menerapkan good mining practices (GMP).
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumatra Diperkirakan Rugikan Rp68,67 Triliun "Tambang yang berdampak negatif terhadap lingkungan akan dievaluasi, dan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang melanggar bisa dicabut," kata Anggia di kantor Kementerian ESDM, Selasa (2/12/2025).
Salah satu tambang yang tengah disorot adalah Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang berafiliasi dengan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan aktivitas tambang tersebut tidak memperparah banjir bandang di Sumut.
Menurutnya, lokasi operasional tambang berada jauh dari wilayah terdampak.
Manajemen PTAR menambahkan bahwa kegiatan pertambangan dijalankan dengan meminimalkan dampak lingkungan, termasuk mitigasi banjir, konservasi hutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PTAR, menyatakan, "Banjir bandang dan longsor di Desa Garoga terjadi karena cuaca ekstrem akibat siklon tropis Senyar, bukan aktivitas tambang."
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut mencatat bencana banjir dan longsor paling parah terjadi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, wilayah yang masuk ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru.
Walhi menyoroti pembukaan lahan masif pada 2025 di daerah ini yang memiliki nilai konservasi tinggi dan menjadi benteng alami saat hujan deras terjadi.
Bahlil dijadwalkan meninjau langsung wilayah terdampak untuk memastikan rehabilitasi energi berjalan lancar dan mengevaluasi semua aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem.*