TAPANULI UTARA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan penjelasan mengapa pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan, penetapan status bencana nasional dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk jumlah korban dan tingkat kesulitan akses ke lokasi terdampak.
"Yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu, misalnya Covid-19 dan tsunami 2004. Hanya dua itu yang bencana nasional," ujarnya dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Banjir dan Longsor Melanda Sumatera, ESDM: Curah Hujan Ekstrem Jadi Faktor Dominan Suharyanto membandingkan banjir bandang di Sumatra dengan tsunami Aceh 2004, yang memiliki dampak lebih luas dan kerusakan masif.
Ia menambahkan, meski situasi di media sosial terlihat mencekam, kondisi di lapangan saat ini lebih terkendali.
Menurutnya, saat ini banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
"Di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam, sekarang yang menjadi perhatian serius tinggal Tapanuli Tengah. Daerah lainnya relatif kondusif," ujar Suharyanto.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan maksimal melalui BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait.
Bantuan berupa personel, logistik, dan alutsista telah dikerahkan untuk percepatan penanganan di wilayah terdampak.
Suharyanto menegaskan, upaya ini sejalan dengan arahan Presiden agar seluruh korban mendapatkan bantuan dan pemulihan wilayah berjalan cepat.*
(di/ad)