DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan status Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor sejak 27 November 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 613 Tahun 2025, berlaku hingga 10 Desember 2025.
"Penetapan status Tanggap Darurat serta operasi penanganannya dimulai 27 November hingga 10 Desember, berlaku selama 14 hari," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Danantara Minta BUMN Bergerak Cepat Tangani Bencana Banjir di Sumatera Bencana yang melanda 15 kecamatan di Deli Serdang sejak Kamis, 27 November 2025, telah menenggelamkan 2.243 hektare sawah dan menyebabkan kerusakan parah pada sarana infrastruktur.
Dua tanggul di Kecamatan Tanjung Morawa jebol, dua masjid dan dua sekolah dasar terendam banjir, sementara dua objek wisata juga mengalami kerusakan.
Di Kecamatan Sunggal, Jembatan Desa Tanjung Selamat terputus, menghambat akses warga.
Di Kecamatan Hamparan Perak, kerusakan terjadi pada kantor desa, dua sekolah, dua Puskesmas, serta beberapa rumah.
Di Desa Paya Bakung, jembatan putus dengan kedalaman sungai 7 meter.
Di Kecamatan Sibolangit, longsor menutup jalan desa di Desa Buah Nabar dan Desa Rumah Kinangkung SP, dengan timbunan tanah mencapai 1 meter.
Dusun II, Desa Suka Maju, jalan desa terputus sepanjang 50 meter dengan kedalaman 25 meter.
Desa Bandar Baru juga terdampak longsor, mengakibatkan satu jembatan gantung rusak dan satu rumah nyaris rubuh.
Banjir juga melanda Kecamatan Batang Kuis, merendam delapan sekolah dan dua rumah ibadah, serta Kecamatan Patumbak dengan tanggul jebol setinggi 3 meter.