JAKARTA — Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa kayu-kayu gelondongan yang ikut terseret banjir besar di Sumatera berasal dari berbagai sumber, termasuk sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, hingga area bekas penebangan legal.
Namun ia menegaskan, penjelasan tersebut tidak dimaksudkan menutup adanya indikasi penebangan liar.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, perlu saya tegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: Jalan Non-Tol Sumatera Lumpuh: Ini Daftar Ruas yang Putus Diterjang Banjir dan Longsor Menurut Dwi, penelusuran asal kayu dilakukan agar proses hukum berjalan presisi.
"Kami memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri, dan memastikan unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujarnya.
Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Utara, kembali membuka persoalan lama: hilangnya tutupan hutan dan praktik penebangan yang tak terkendali.
Sejumlah rekaman memperlihatkan kayu-kayu besar berserakan pascabanjir, sebagian di antaranya tampak sudah terkelupas, seolah lama dijamah manusia.
Sementara itu, Kemenhut menyebut dugaan pelanggaran tengah diproses melalui mekanisme penegakan hukum multidoor.
Sebab, kata Dwi, modus kejahatan kehutanan semakin rapi, bahkan memanfaatkan skema administratif milik masyarakat, yaitu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
"Karena itu kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan multidoors dengan TPPU kami terapkan untuk menjerat beneficial owner," jelas Dwi.
Kemenhut membeberkan sedikitnya enam pola pencucian kayu ilegal yang marak terjadi lewat PHAT:- Manipulasi dokumen kepemilikan lahan- Penitipan kayu ilegal dari luar areal untuk dibuat seolah berasal dari PHAT- Laporan hasil produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan- Pemalsuan LHP terkait diameter, panjang, dan petak kayu- Perluasan batas peta PHAT melebihi alas hak yang sah- Penggunaan PHAT sebagai "nama pinjam" oleh pemodal untuk menghalalkan penebangan besar-besaran
Dalam beberapa kasus, kayu dari kawasan hutan dipindahkan ke lahan milik lalu diregistrasi sebagai kayu legal.