MEDAN – Pemerintah Kota Medan membatalkan proses tender senilai Rp 4,99 miliar untuk rehabilitasi gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Pembatalan dilakukan karena keterlambatan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD 2025.
Berdasarkan keterangan di situs Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Medan, tender ini awalnya diadakan pada 28 Oktober 2025 dengan pagu paket Rp 4.999.060.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 4.954.854.000, bersumber dari APBD Kota Medan.
Baca Juga: Mengatasi Keterbatasan Anggaran, Sumut Inisiasi Kerja Sama Bank Daerah se-Sumatera Sebanyak 21 perusahaan mengikuti tender, namun hanya empat yang mengajukan harga penawaran.
Dari empat peserta tersebut, hanya Soaloon Global Nusantara yang lolos evaluasi teknis.
Tiga peserta lainnya gagal melanjutkan karena masalah teknis, seperti kelengkapan alat utama dan sertifikat kelayakan alat berat.
Meski satu perusahaan lolos evaluasi, kontrak tidak dapat dilanjutkan karena pembatalan tender.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan menegaskan pembatalan ini murni akibat keterlambatan terbitnya DPA P-APBD 2025.
Sebelumnya, Pemkot Medan juga menganggarkan Rp 6,4 miliar untuk rehabilitasi kantor Polrestabes Medan.
Tender tersebut dimenangkan CV Sigma Siseanna. Menariknya, baik Soaloon Global Nusantara maupun CV Sigma Siseanna tercatat memiliki alamat perusahaan sama, yakni di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dengan pembatalan ini, proyek rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa ditunda hingga penerbitan DPA final.*