MEDAN – Penyelidikan kasus kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mulai menemukan titik terang.
Polrestabes Medan menyatakan telah memeriksa 43 saksi dan menemukan sejumlah fakta baru terkait insiden tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan proses penyelidikan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai tim teknis dari kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologis Hubungan Terlarang Berakhir Maut di Deli Serdang "Makin ke sini, sudah ada fakta-fakta baru, dan nanti tepat waktunya akan saya sampaikan," ujar Calvijn kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, penyidik kini tengah memadukan hasil penyelidikan dari Tim Inafis Polrestabes Medan, Polda Sumut, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Hasil keterangan para saksi ini kita ingin mengerucutkan dari hasil-hasil secara empiris dan kita padukan dengan hasil Inafis serta Labfor," jelas Calvijn.
Polisi sebelumnya telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV, baik dari dalam maupun luar kompleks perumahan Taman Harapan Indah, tempat kediaman Khamozaro berada.
Rekaman tersebut diyakini menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Kebakaran terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.18 WIB, tepat di bagian kamar pribadi Hakim Khamozaro Waruwu.
Api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke ruangan lain, namun sejumlah barang pribadi dilaporkan hangus terbakar.
Meski belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan, polisi memastikan telah mengantongi sejumlah indikasi kuat.
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi juga masih berlangsung untuk mengonfirmasi kronologi dan motif di balik insiden tersebut.