JAKARTA — CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang belakangan membuat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) geram.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin, 10 November 2025.
James menjelaskan, Lippo Group memang memiliki saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), salah satu pihak yang tengah bersengketa atas lahan tersebut.
Baca Juga: JK Tegaskan Eksekusi Lahan Makassar Tak Sah, Sebut GMTD Pembohong! Namun, ia menegaskan kepemilikan saham tidak serta merta membuat Lippo menjadi pihak dalam kasus itu.
"Lahan itu milik perusahaan daerah bernama PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka. Lippo hanya salah satu pemegang sahamnya," ujarnya.Empat Pihak dalam Sengketa
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sengketa tanah di Tanjung Bunga itu melibatkan sedikitnya empat pihak: PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta dua individu bernama Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Nusron menyebut perkara ini merupakan kasus lama yang berakar sejak tahun 1990-an dan baru kembali mencuat setelah kementeriannya melakukan penataan ulang sistem pertanahan.
"Kasus ini produk tahun 1990-an. Kini terungkap karena kami sedang berbenah agar sistem pertanahan lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Minggu, 9 November 2025.
Hasil penelusuran ATR/BPN menunjukkan, tanah sengketa tersebut memiliki dua dasar hak berbeda.
Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.Kedua, di lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang diterbitkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar pada dekade 1990-an.
Sengketa itu juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, yang memenangkan pihak GMTD.
Namun, putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya.