MAKASSAR – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan antara Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
JK menegaskan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum.
Hal itu diungkapkan JK saat meninjau langsung lahan sengketa seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu pagi, dua hari setelah eksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK Menurut JK, sertifikat lahan tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993, namun pengadilan memenangkan GMTD dalam sengketa yang berlangsung.
"Kalau begini, nanti seluruh kota Makassar akan diperlakukan seperti itu, dirampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja mereka mau main-main, apalagi yang lain," ujar JK.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut dibeli langsung dari anak Raja Gowa, yang dulunya wilayah ini masuk ke Kesultanan Gowa, kini menjadi bagian Kota Makassar.
JK menegaskan eksekusi tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, syarat eksekusi, termasuk constatering oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak terpenuhi.
"Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," tegasnya.
JK menyebut langkah GMTD sebagai rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.
Mantan Wapres itu juga menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang berlangsung di pengadilan.